Aqlan Harith Ridauddin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN SECARA BERKESINAMBUNGAN DALAM ISLAM DAN KERANGKA HUKUM SETEMPAT MENGENAI KONSEP SEDEKAH YANG BERKELANJUTAN Aqlan Harith Ridauddin
SHACRAL: Shari'ah Economics Review Journal Vol. 1 No. 1 (2024): Februari
Publisher : PT. Samudra Solusi Profesional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62952/shacral.v1i1.14

Abstract

Fenomena gerakan sedekah saat ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Gerakan ini juga membantu pemerintah mengurangi tingkat kemiskinan. Namun, sedekah yang diberikan harus memiliki dampak jangka panjang bagi penerima, bukan hanya untuk keuntungan sementara. Penting untuk memastikan bahwa sedekah memiliki kekuatan untuk memberdayakan penerima. Agar sedekah dapat berjalan efektif dan mampu mengatasi kemiskinan, diperlukan solusi atau inovasi, salah satunya melalui pembentukan lembaga Sedekah Bergulir. Konsep sedekah bergulir melibatkan pemberian sedekah kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, terutama masyarakat ekonomi produktif seperti pengusaha mikro informal non-bankable atau calon ekonomi produktif. Sedekah yang diberikan dalam bentuk "pinjaman" akan dikembalikan kepada masyarakat produktif ekonomi yang kurang beruntung atau kepada masyarakat produktif ekonomi lain yang kurang beruntung. Dalam pelaksanaannya, penyaluran zakat tidak merugikan baik pemberi maupun penerima, dan tidak ada dalil khusus yang menganutnya, sehingga dari perspektif Islam, penyaluran zakat dianggap diperbolehkan. Pelaksanaan zakat bergulir di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang tentang Yayasan dan peraturan terkait pengelolaan zakat. Kata kunci: Zakat Bergulir, Kemiskinan, Pemberdayaan, Islam, Perundang-undangan.