Penanggungan utang memegang peranan signifikan dalam dunia bisnis dan kerap menjadi sumber sengketa hukum yang kompleks. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perbandingan pengaturan dan penerapan hukum penanggungan utang menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Fokus utamanya adalah mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa dan efektivitas implementasi kedua sistem hukum dalam praktik bisnis. Latar belakang kajian ini didasarkan pada kebutuhan pelaku usaha untuk memahami perbedaan dan persamaan antara kedua kerangka hukum tersebut guna meminimalkan risiko dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan aktivitas bisnis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur, dan analisis dokumen hukum. Tahapan penelitian mencakup pengidentifikasian perbedaan mendasar dalam pengaturan hukum penanggungan utang pada KUH Perdata dan KHES, analisis kasus sengketa terkait, dan penilaian efektivitas penerapan masing-masing sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUH Perdata memiliki keunggulan dalam struktur aturan yang jelas dan terperinci, namun prosedur penyelesaiannya cenderung memakan waktu lebih lama. Sebaliknya, KHES menawarkan pendekatan yang fleksibel dan berbasis musyawarah, yang lebih sesuai dengan prinsip syariah, namun kurang dikenal di kalangan bisnis konvensional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pilihan sistem hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik bisnis serta jenis sengketa yang dihadapi.