Nurmazidah Hasanah Hasibuan
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Perdata Nurmazidah Hasanah Hasibuan; Malik Aldiansyah; Muhammad Oktorama Setiawan; Ika Triayu Rahmadiah; Sri Azriani
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ada banyak kasus yang berkaitan dengan pernikahan khususnya terkait dengan perceraian. Banyaknya item yang masuk ke lembaga Jumlah Jumlah peradilan tidak proporsional dengan jumlah hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut ini tersebut tersebut tentang mengevaluasi, menilai, dan selesai sebab-sebab diusulkan oleh mereka pencari keadilan. Jenis kasus tambahan yang sering diajukan adalah kasus yang dikuasai oleh wanita yang seharusnya mengalami dilindungi oleh perjanjian pernikahan. Tuntutan terhadap pengadilan agama di wilayah hukum seluruh Indonesia juga semakin berkembang. Namun demikian, ada yurisdiksi tertentu yang memiliki sedikit permasalahan karena memiliki peraturan adat atau tradisi budaya di bidang Perkawinan yang didasarkan pada perjanjian perkawinan sebelum pernikahan harus dipertahankan tersebut sampai salah satu pasangan meninggal. Perjanjian Perkawinan, juga dikenal sebagai "pranikah", dapat didefinisikan sebagai undang-undang perjanjian calon pasangan memasukkan klausul-klausul dalam kontrak yang akan diikat dan dipatuhi setelah mereka menikah, semua berkaitan dengan klasifikasi harta bersama, tindakan atau mengabaikannya (termasuk penggunaan kekerasan domestik), larangan selingkuh, poligami atau poliandri, penentuan penghasilan rumah tangga, perpindahan atau penyatuan harta benda yang dibuat melalui harta bawaan atau perkawinan, masing-masing bertanggung jawab hutang, pengasuh anak, pengeluaran pendidikan anak, pendidikan anak menuju kedewasaan dan independen. Perjanjian perkawinan menurut hukum perdata Amerika Serikat (Hukum Perdata) memiliki persamaan dengan peraturan Islam yang dikonfirmasi secara tertulis, tetapi kekuatan dan keabsahan membuatnya terikat terhadap pihak ketiga membedakannya. Akad nikah di era sekarang ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi niat pasangan buruk yang mengincar harta benda atau niat baik lainnya untuk menikahkan seseorang.