Lusi Herawati
Sekolah Tinggi Agama Islam Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZAKAT DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MUZAKI (STUDI KASUS PADA NU CARE-LAZISNU PROVINSI BALI) Lusi Herawati; Raden Agrosamdhyo
Nirta Akuntabel : The Indonesian Journal Of Economic and Accounting Vol 1 No 2 (2025): Agustus : The Indonesian Journal of Economic and Accounting
Publisher : Nirta Learning Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61412/akuntabel.v1i2.247

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dana zakat dalam meningkatkan kepercayaan muzaki (Studi Kasus pada NU Care-LAZISNU Provinsi Bali), untuk mengetahui kepercayaan muzakki (Studi Kasus pada NU Care LAZISNU Provinsi Bali), untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat untuk meningkatkan kepercayaan muzaki (Studi Kasus pada NU Care LAZISNU Provinsi Bali). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis datayang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik keabsahan data penelitian ini menggunakan Triangulasi. Hasil penelitian dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan Hasil penelitian ini yaitu 1) Analisis pengelolaan dana zakat mencakup Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Pelaksanaan), Controlling (Pengawasan). 2) Dalam meningkatkan kepercayaan muzaki mencakup tentang Kredibilitas, Kompeten, Kehandalan, Kejujuran dan Kepedulian. 3) Faktor pendukungnya adalah melaporkan setiap ada kegiatan kepada masyarakat, aspek pengenalan nama, sudah mempunyai kantor sendiri, kepercayaan dari masyarakat, laporan keuangan terperinci, bisa membantu UMKM masyarakat dan niat lillahita’alaa pengurus. Faktor penghambatnya yaitu terbatasnya SDM, masih rendahnya kesadaran masyarakat membayar kewajiban zakat, dan adanya pesaing dari lembaga-lembaga amil zakat lainnya.