Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI Budi Setiawan; Markoni
Jurnal Cinta Nusantara (JCN) Vol. 2 No. 02 (2024): JURNAL CINTA NUSANTARA
Publisher : CV. Bunda Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63754/jcn.v2i02.36

Abstract

Industri konstruksi membutuhkan perjanjian yang kuat untuk memastikan kolaborasi yang efektif antara pihak-pihak terlibat. Namun, kompleksitas hukum dan peraturan sering menjadi tantangan, terutama karena ketidakseimbangan kekuasaan. Di Indonesia, KUH Perdata, Undang-Undang Jasa Konstruksi 2017, dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 menjadi panduan utama dalam mengatur perjanjian konstruksi. Perjanjian konstruksi sering kali berhadapan dengan risiko hukum kompleks, yang memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum dalam perjanjian konstruksi dan cara penyelesaian sengketa, dengan harapan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban serta ketentuan yang relevan. Pemahaman terhadap kerangka hukum yang relevan dapat memberikan kontribusi dalam bidang hukum, terutama terkait perjanjian konstruksi, dengan menerapkan teori-teori hukum yang terbentuk dari hubungan antarpihak. Kesepakatan yang adil dan seimbang dalam perjanjian konstruksi menjadi kunci penting dalam memastikan perlindungan hukum yang kuat bagi semua pihak, dengan penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi dasar untuk mencapai kedamaian dan keadilan dalam masyarakat.