Cindy Cladonia
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberian Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Ibu Kota Nusantara Cindy Cladonia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4834

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pemberian jangka waktu hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan di IKN terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang Agraria dan Pertanahan, serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasinya terhadap perkembangan hukum pertanahan nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif - analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan jaminan kepastian atas pemberian 2 siklus hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan di IKN yang dirumuskan menjadi suatu norma dalam UU IKN telah sangat jauh melenceng dari semangat reformasi agraria dalam UUPA, khususnya terkait pemberian tanah bagi pengembangan usaha berskala besar di bidang industri maupun pertanian yang harus dilakukan dengan batasan tertentu, termasuk batasan terkait jangka waktu penguasaan tanah. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan monopoli penguasaan tanah dan berpotensi mengurangi kewenangan negara untuk melakukan tindakan pengelolaan pada tanah Hak Pengelolaan yang merupakan wujud bentuk dari sebagian hak menguasai negara, dalam hal ini melakukan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah secara lebih adil dan lebih merata kepada masyarakat lainnya. Ketentuan tersebut juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menghidupkan kembali ketentuan pemberian perpanjangan hak atas tanah dimuka sekaligus yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK 21-22/2007 yang dicoba “dikemas” melalui bentuk produk hukum yang berbeda tetapi dengan tujuan yang sama. Bila hal ini dibiarkan dan diteruskan, akan muncul ketentuan baru yang memperbolehkan subyek privat tertentu menjadi pemegang hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan untuk jangka waktu yang lebih lama dari 2 siklus yang akan memperpanjang dan mempertegas terjadinya praktik monopoli penguasaan tanah.