A. Makbul
Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Terhadap Risiko Jual Beli Organ Dalam Transplantasi Ginjal : Tinjauan Terhadap Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 A. Hamigu; M. Nasser; A. Makbul
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5352

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi rumah sakit yang terlibat dalam praktik transplantasi ginjal terkait dengan risiko jual beli organ, dengan fokus pada Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam menangani praktik ilegal transplantasi organ, termasuk upaya pencegahan terhadap jual beli organ yang merugikan. Melalui analisis literatur, penelitian ini menemukan bahwa meskipun peraturan sudah ada, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pengawasan di lapangan. Rumah sakit perlu melakukan upaya preventif, seperti pembentukan kebijakan internal dan pelatihan untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi ilegal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dalam memberikan perlindungan hukum serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh rumah sakit untuk meminimalkan risiko hukum yang timbul. Kesimpulannya, implementasi regulasi yang ketat dan kesadaran hukum yang tinggi di tingkat rumah sakit sangat diperlukan dalam menjaga integritas praktik transplantasi ginjal di Indonesia.
Keseimbangan antara Efisiensi Biaya dan Hak Pasien dalam Studi Kebijakan Pembatasan Obat dalam BPJS Kesehatan Fredy Arifta Nasel; Diah Arimbi; A. Makbul
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5693

Abstract

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Tetapi terdapat pembatasan dan pengecualian terhadap beberapa jenis obat yang berdampak pada aksesibilitas terapi pengobatan bagi pasien. Penelitian ini menganalisis perlindungan hak pasien BPJS terhadap terapi pengobatan serta iuran biaya atas obat yang dibatasi dan dikecualikan, dengan berlandaskan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes No. 71 Tahun 2013 Pasal 13 ayat 1. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menelaah aspek hukum dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang menjamin hak pasien, masih terjadi kendala dalam implementasi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan medis yang tidak sepenuhnya tercakup dalam daftar obat yang ditanggung BPJS. Diperlukan evaluasi kebijakan guna memastikan keseimbangan antara efisiensi biaya dan hak pasien dalam mengakses terapi pengobatan yang optimal.
Informed Consent dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pasien dalam Transaksi Terapeutik Lukman Endro Susilo; Arief Suryono; A. Makbul
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6373

Abstract

Informed Consent merupakan aspek fundamental dalam hubungan terapeutik antara dokter dan pasien, yang menekankan prinsip otonomi pasien dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tindakan medis. Regulasi utama seperti Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa tindakan medis harus didahului oleh persetujuan pasien yang diberikan secara sadar, lengkap informasi, dan tanpa paksaan. Praktik Informed Consent bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah proses komunikasi etis yang menjamin hak pasien atas informasi dan pengambilan keputusan. Namun masih ditemukan pelaksanaan Informed Consent yang tidak sesuai prosedur, termasuk delegasi penjelasan tindakan medis kepada tenaga non-medis, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum seperti gugatan malpraktik. Data empiris menunjukkan adanya disparitas pelaksanaan Informed Consent antara rumah sakit pemerintah dan swasta, dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan intervensi sistemik berupa pelatihan hukum berkelanjutan, revisi SOP, dan pembentukan unit pengawas etika medis untuk memperkuat implementasi Informed Consent dan perlindungan hukum pasien. Dengan penguatan ini, diharapkan tercipta hubungan terapeutik yang baik, profesional, dan berkeadilan.