Haykal Haykal
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pembentukan Perppu Cipta Kerja: Pergeseran Jangka Waktu Persetujuan Perppu Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Haykal Haykal
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5449

Abstract

Pembentukan Perppu Cipta Kerja membuka tabir permasalahan pemaknaan jangka waktu yang berikan kepada DPR untuk memberikan keputusan terhadap sebuah perppu. Jika merujuk pada Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, DPR memiliki waktu hingga "masa sidang berikut" untuk memutuskan untuk menerima atau menolak sebuah perppu. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata penetapan Perppu Cipta Kerja dilakukan melebihi waktu tersebut, jika dilihat berdasarkan kronologis waktunya. Membandingkan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan yang serupa perppu di negara lain, terlihat bahwa konstitusi Indonesia memang tidak mengatur dengan cukup spesifik mengenai perppu itu dibentuk. Ditambah pula bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut ketentuan di dalam konstitusi terkait perppu tidak cukup teknis bagaimana perppu dibentuk. Kurangnya pengaturan itu menyebabkan masa berlaku sebuah perppu yang harus dibatasi untuk memberikan kepastian hukum menjadi bermasalah. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 memperlihatkan adanya pergeseran tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menguatkan dominasi eksekutif. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang lebih konkret melalui revisi undang-undang untuk memastikan akuntabilitas, keterbukaan, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan Perppu di masa depan.