Afan Beni Arseno
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi Afan Beni Arseno
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5547

Abstract

Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi sendiri bukan hanya dialami oleh Indonesia, namun juga dialami oleh berbagai negara-negara yang ada di dunia. Melalui adanya perjanjian dalam skala internasional tersebut dapat memicu tumbuhnya hukum tertentu. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis analisis perbandingan hukum internasional dan hukum nasional meninjau tindak pidana korupsi. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diambil berdasarkan paparan diatas ialah penerapan hukum terkait dengan kejahatan korupsi dilakukan melalui sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional. Hukum nasional di Indonesia menerapkan hukum pidana terkait dengan kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan tindakan korupsi. Hukuman tersebut harus ditanggung oleh pelaku korupsi dengan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penegakan hukum terkait dengan kejahatan korupsi menurut hukum internasional ditegakkan mellaui UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam ranah hukum nasional maupun internasional. Sebab, ancaman dari korupsi sendiri dapat menjunjung prinsip demokrasi seperti stabilitas, keamanan, integritas, akuntabilitas, serta transparansi bangsa Indonesia. Kerja sama yang dilakukan dengan luar negeri perlu dilaksanakan, sebab banyak koruptor Indonesia yang melakukan persembunyian diluar negeri, sehingga diperlukan pengimplementasikan hukum internasional tindak korupsi.