Muhammad Abas
Universitas Buana Perjuangan, Karawang, Jawa Barat, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Kelompok Rentan Dalam Mendapatkan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Inggrid Astrida; Yuniar Rahmatiar; Muhammad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6395

Abstract

Pelayanan publik merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan standar pelayanan publik berdasarkan UU tersebut serta upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang dalam pemenuhan hak kelompok rentan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pelayanan publik mencakup berbagai aspek seperti persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, sarana prasarana, pengaduan, hingga pelayanan khusus bagi kelompok rentan.  Kesimpulan dari penelitian ini adalah setiap lembaga penyelenggara pelayanan publik wajib mempunyai standar pelayanan yang tercantum dalam UU NO 25/2009 pada Bab V pasal 22. Adapun upaya DPMPTSP Kab Karawang dalam pemenuhan hak kelompok rentan adalah menyediakan fiture khusus kelompok rentan dengan keluarnya program SiPadi Cepat ( Siap Pelayanan Datangi Cetak Ditempat) sehingga prisip dasar pelayanan yang dicita citakan dapat tercapai, guna mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.