Elizabeth Vania Angkawidjaja
Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendekatan Teori Legalitas dan Perlindungan Hukum atas Hak Waris Anak di Luar Nikah menurut Hukum Perdata Elizabeth Vania Angkawidjaja; Yunanto Yunanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6478

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir di luar perkawinan melalui perspektif Teori Legalitas, yaitu prinsip bahwa setiap tindakan dan perlakuan hukum harus memiliki dasar ketentuan formal dan jelas. Fokus utama adalah pada keberlakuan Pasal 280 KUHPerdata serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai landasan hukum pengakuan hubungan perdata antara anak luar nikah dan ayah biologisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan hukum dan doktrin. Sumber data meliputi bahan hukum primer (seperti KUHPerdata dan putusan MK), bahan sekunder (literatur hukum dan artikel ilmiah), serta bahan tersier (pendapat ahli dan buku hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Teori Legalitas menuntut bahwa hak waris anak luar nikah dapat dilindungi apabila ada pengakuan formal secara hukum, sesuai ketentuan pasal dan putusan yudikatif. Meskipun terdapat dasar hukum yang memberi ruang bagi pengakuan dan akses hak waris, implementasinya sering terkendala oleh minimnya kesadaran hukum masyarakat, resistensi budaya, serta hambatan administratif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi formal dan sosialisasi yang efektif agar prinsip legalitas dapat terealisasi secara adil dan konsisten. Penelitian ini diharapkan memperkuat kerangka normatif bagi perlindungan anak luar nikah dalam hukum perdata Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki implementasi hukum di lapangan.