Raden Ayu Indah Tamara
Universitas Bangka Belitung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Hak Recall Oleh Partai Politik Terhadap Anggota Legislatif Dalam Konsep Demokrasi di Indonesia Raden Ayu Indah Tamara
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6641

Abstract

Partai politik mempunyai peran penting dalam sistem demokrasi. Partai politik diakui sebagai salah satu sarana dalam roda perputaran demokrasi termasuk di Indonesia. Namun dalam praktiknya, partai politik cenderung menjadi lembaga wakil rakyat dalam hal ini adalah legislatif yang justru dipilih berdasarkan kepentingan golongan dan mengenyampingkan asas mewakili kepentingan pemilih atau rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme kontrol dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan di negara demokrasi. Pemerintah dalam hal ini telah mempersiapkan mekanisme kontrol melalui upaya pemberhentian antar waktu anggota legislatif yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemberhentian dan pergantian antar waktu tersebut disebut sebagai hak recall. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui mekanisme hak recall yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggota legislatif dan mengetahui implikasi hak recall oleh partai politik terhadap demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme hak recall yang dimiliki oleh partai politik ini harus segera diperbaiki agar tetap dapat mewakili aspirasi dari suara rakyat yang sebenarnya tanpa interevensi dari elite-elite partai politik dan implikasi hak recall oleh partai politik tidak menciderai konsep demokrasi di Indonesia.