Soritua Marpaung
Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Profesional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pengawasan Penggunaan Perjanjian Baku oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan Soritua Marpaung
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6764

Abstract

Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia menunjukkan semakin luasnya penggunaan perjanjian baku oleh pelaku usaha jasa keuangan. Namun, praktik tersebut kerap menimbulkan persoalan karena isi perjanjian baku sering kali tidak sejalan dengan asas-asas umum hukum perjanjian, serta mengandung klausula yang merugikan konsumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana tanggung jawab profesional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan ketentuan terkait penggunaan perjanjian baku agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Latar belakang ini menunjukkan urgensi penelitian untuk menilai bagaimana professional liability OJK berperan dalam memastikan keberlakuan perjanjian baku yang adil dan sesuai regulasi di sektor jasa keuangan. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian baku oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada praktiknya masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif maupun regulasi OJK terkait perjanjian baku. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan konsumen jasa keuangan dan menuntut peran aktif OJK dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara profesional. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas OJK sebagai regulator dan pengawas harus diwujudkan melalui penerapan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan penegakan hukum yang konsisten, sehingga penggunaan perjanjian baku dapat mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen jasa keuangan.