Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap guru dalam melakukan tindakan pendisiplinan siswa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus kriminalisasi guru akibat kesalahpahaman masyarakat terhadap tindakan disiplin di sekolah. Secara normatif, guru memiliki legitimasi hukum untuk mendidik dan menegakkan disiplin, namun praktik di lapangan menunjukkan masih sering muncul tuduhan pelanggaran hak anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui kajian peraturan, literatur, serta data empiris dari 25 guru di wilayah DKI Jakarta. Hasil menunjukkan 72% guru merasa takut memberikan sanksi disiplin karena khawatir dilaporkan orang tua, sementara hanya 20% yang pernah mendapat pendampingan hukum dari organisasi profesi. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara perlindungan normatif dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan implementasinya. Perlindungan hukum masih bersifat formalistik tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas, diperburuk oleh tumpang tindih dengan UU Perlindungan Anak serta ketiadaan standar nasional mengenai batas tindakan disiplin edukatif. Pasal 39 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 memang memberi jaminan perlindungan hukum, tetapi tanpa peraturan pelaksana yang tegas, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi guru. Faktor penyebab lemahnya perlindungan meliputi rendahnya literasi hukum, minimnya dukungan kelembagaan, dan belum adanya sistem pendampingan hukum di sekolah. Penelitian merekomendasikan pembentukan regulasi khusus, penerapan restorative justice, serta pembentukan Unit Layanan Hukum Guru agar perlindungan hukum menjadi substantif, terintegrasi, dan partisipatif demi menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bermartabat.