Menjaga ketentraman dalam masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab bersama bahkan menjadi tugas wajib pemerintah daerah yang tertuang dalam Pasal 12 UU Pemerintah Daerah. Berdasarkan data bahwa terjadi peningkatan kasus pelanggaran kebebasan beragama dari 171 kasus di tahun 2022 meningkat menjadi 318 kasus di tahun 2023. Pemerintah daerah menyadari pentingnya menjaga perdamaian dalam beragama, bersuku dan berbudaya oleh karenanya dalam rangka menjaga toleransi bermasyarakat melalui Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Surabaya. Dalam menjaga toleransi tersebut pemerintah daerah memerlukan kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan dalam hal ini RW dan RT. Artikel ini akan membahas mengenai implementasi kebijakan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Surabaya dan peranan lembaga kemasyarakatan dalam menerapkan kebijakan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan lokasi penelitian Kelurahan Klampis Ngasem dan Keputih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan kebijakan toleransi dengan baik yang dibuktikan bahwa pengurus RT dan RW belum diberikannya pembekalan toleransi dan modul toleransi. Bahwa peranan RT dan RW dalam menangani konflik di masyarakat sangat strategis agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.