Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional, namun masih menghadapi tantangan dalam memperoleh legalitas usaha, khususnya sertifikasi halal. Di Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, mayoritas UMKM bergerak di bidang pangan olahan tetapi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mendampingi pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha dan mendaftarkan sertifikasi halal, guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Metode pelaksanaan meliputi koordinasi dengan perangkat desa, sosialisasi kepada pelaku UMKM, pendampingan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SiHalal dengan dukungan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Hasil kegiatan menunjukkan sebanyak 18 UMKM dari tiga dusun (Kedungasem, Bra’an, dan Kedunggabus) bersedia didampingi. Seluruh UMKM berhasil memperoleh NIB, menyelesaikan validasi dokumen oleh P3H, dan mengajukan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hambatan administratif seperti ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dapat diatasi melalui pendampingan intensif. Monitoring dilakukan untuk memastikan keberlanjutan proses hingga sertifikat halal diterbitkan. Program ini terbukti meningkatkan literasi halal, mempercepat legalitas usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Ke depan, UMKM perlu terus didampingi untuk menjaga standar halal serta memanfaatkan pemasaran digital agar mampu bersaing secara berkelanjutan di pasar lokal maupun global.