Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Nikah Beda Agama dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Nasional: Analisis atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Diana Nayla Syafaah; Nur Syakira Rahmania; Moh. Najmi Nafiudin Elhamidi; Ahmad Nurushshofa; Fitri Dewi Amanah; Indah Hari Lestari; Hilyatul Aulia; Muhammad Hasbu Kale
Eshraq: Journal of Islamic Studies Vol. 2 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Eshraq: Journal of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan yang berbeda agama adalah masalah yang rumit yang melibatkan konflik antara standar teologis Islam, struktur hukum nasional, dan kehidupan sosial modern di Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mempelajari dasar hukum dan teologis dari larangan pernikahan beda agama serta dampak sosial dan hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Metode hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Studi ini melihat dalil dari Al-Qur'an (al-Baqarah: 221, al-Mumtahanah: 10), pendapat ulama klasik dan modern (Ibnu Katsir, Al-Qurṭubī, al-Zuhaili), dan prinsip ushul fikih (sadd adz-dzarī‘ah dan maslahah mursalah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih Islam melarang pernikahan lintas agama untuk menjaga stabilitas keluarga dengan melindungi integritas agama dan keturunan. SEMA Nomor 2. UU Perkawinan 2023 tidak menghasilkan hukum baru; sebaliknya, itu berfungsi sebagai alat yuridis untuk menyatukan interpretasi Pasal 2 UU Perkawinan dan KHI, yang secara konsisten menegaskan bahwa hukum agama masing-masing pihak menentukan keabsahan perkawinan. Secara implikatif, kebijakan SEMA memberikan keamanan hukum, mencegah forum perdagangan, dan memastikan integritas data administrasi kependudukan. Namun, mereka menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya karena konflik ideologis dan kemungkinan pelanggaran hukum.