Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Terhadap Preferensi Pengusaha Muslim dalam Memilih Bank Syariah: Studi Kasus di Himpunan Pengusaha Persatuan Islam Ridwan Ibnu Asikin; Udin Saripudin; Iwan Permana
Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Vol. 7 No. 10 (2025): Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah
Publisher : Intitut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/alkharaj.v7i10.9790

Abstract

The presence of Islamic banks amidst conventional banking is an alternative banking system solution for Muslims in Indonesia who need or want to obtain banking services without having to violate the principles of Islamic law. Law No. 10 of 1998 concerning banking, this law aims to be nationally comprehensive. The government reissued Law No. 21 of 2008 concerning Islamic banking in detail defining and understanding Islamic banks specifically in Indonesia, regulating institutions, units, Islamic business activities, as well as the methods and processes for implementing Islamic bank business activities and Islamic business units. The purpose of this study is to analyze the level of Islamic financial literacy, analyze the preferences of Muslim entrepreneurs in choosing Islamic banks, and analyze the influence of Islamic financial literacy on the preferences of Muslim entrepreneurs in choosing Islamic banks in the Association of Islamic Entrepreneurs. The research method used is a quantitative method with a descriptive approach and verification of simple linear regression analysis, the sample used is all members of the Association of Islamic Entrepreneurs (HIPPI) as many as 100 respondents. This study concludes that the increase in Islamic financial literacy Based on the results of the study there is a very strong relationship between the financial literacy variable and the preferences of Muslim entrepreneurs, From the R Square value it is known that it is 0.699 or 69.9%. So it can be said that the Islamic Financial Literacy variable has an influence on the preferences of HIPPI Muslim entrepreneurs in choosing Islamic banks by 69.9% while the remaining 30.1% is influenced by other variables not included in this study.
Membangun Model Bisnis Clothing Syariah yang Berkelanjutan: Mengintegrasikan Prinsip Syariah dan Filsafat Manajemen Bisnis Modern Ridwan Ibnu Asikin; Murhadi; Harits Nu’man
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7317

Abstract

Industri fashion Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional yang tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2023), subsektor fesyen menyumbang 18,01% dari total PDB ekonomi kreatif nasional dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,8 miliar pada tahun 2022. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal (halal lifestyle), clothing syariah berkembang sebagai bentuk integrasi antara kreativitas budaya dan spiritualitas Islam. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Muslim Indonesia (APMI, 2023), hanya sekitar 35% pelaku clothing syariah yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam manajemen bisnisnya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara idealitas nilai-nilai syariah dan praktik bisnis di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk membangun model bisnis clothing syariah berkelanjutan melalui integrasi prinsip-prinsip syariah (amanah, adl, ihsan, maslahah, tawazun) dengan filsafat manajemen bisnis modern, khususnya konsep Triple Bottom Line (Profit, People, Planet) dan Good Corporate Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pendekatan literatur teoritis, studi empiris, serta analisis konseptual terhadap praktik industri fashion syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa clothing syariah dapat menjadi model bisnis yang etis, profesional, dan berdaya saing tinggi apabila prinsip-prinsip Islam diinternalisasikan secara menyeluruh dalam sistem manajemen modern. Integrasi ini mendorong terciptanya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditunjukkan dalam Laporan Kemenperin (2022) bahwa subsektor fashion muslim tumbuh 6,3% per tahun dan berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional. Industri fashion Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional yang tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2023), subsektor fesyen menyumbang 18,01% dari total PDB ekonomi kreatif nasional dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,8 miliar pada tahun 2022. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal (halal lifestyle), clothing syariah berkembang sebagai bentuk integrasi antara kreativitas budaya dan spiritualitas Islam. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Muslim Indonesia (APMI, 2023), hanya sekitar 35% pelaku clothing syariah yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam manajemen bisnisnya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara idealitas nilai-nilai syariah dan praktik bisnis di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk membangun model bisnis clothing syariah berkelanjutan melalui integrasi prinsip-prinsip syariah (amanah, adl, ihsan, maslahah, tawazun) dengan filsafat manajemen bisnis modern, khususnya konsep Triple Bottom Line (Profit, People, Planet) dan Good Corporate Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pendekatan literatur teoritis, studi empiris, serta analisis konseptual terhadap praktik industri fashion syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa clothing syariah dapat menjadi model bisnis yang etis, profesional, dan berdaya saing tinggi apabila prinsip-prinsip Islam diinternalisasikan secara menyeluruh dalam sistem manajemen modern. Integrasi ini mendorong terciptanya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditunjukkan dalam Laporan Kemenperin (2022) bahwa subsektor fashion muslim tumbuh 6,3% per tahun dan berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional.