Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan PP58/2023 Dengan UU Pasal 17 Pada PT. BCA Nelsha Fariska Hermawanti; Diarany Sucahyati
NIKAMABI: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 2 (2024): NIKAMABI: Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Publisher : LPPM UBD

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31253/ni.v3i2.3171

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 ialah pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) sebagai penyempurnaan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2021 (UU Pasal 17) yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21, atas berlakunya PP58/2023 menyebabkan adanya perubahan dalam menghitung PPh Pasal 21 yang saat ini harus menggunakan dua tarif yaitu, tarif PP 58/2023 digunakan untuk masa Januari sampai November dan tarif Pasal 17 untuk masa pajak bulan Desember atau di bulan terakhir karyawan bekerja.. Tujuan dari penetian ini untuk menganalisis perbedaan proses perhitungan PPh pasal 21 antara PP58/2023 dengan UU Pasal 17. Pengkajian ini bermetode deskripsi kualitatif guna membahas permasalahan mendeskripsikan, mengkalkulasi serta membedakan kondisi yang perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan menggunakan TER dengan Tarif Progresif akan ada perbedaan atau selisih, bisa nihil, bisa kurang bayar dan bisa lebih bayar. Jadi itu alasannya mengapa perhitungan progresif dilakukan dibulan desember, tujuannya untuk mengetahui apakah perhitungan TER selama bulan Januari sampai November sudah sesuai dengan perhitungan semestinya.
Analisis Kepatuhan dan Optimalisasi Perhitungan serta Pelaporan PPh Pasal 23 pada PT XYZ Ameylia Shintya Devi; Diarany Sucahyati
Jurnal IAKP : Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan Vol. 6 No. 2 (2025): Desember
Publisher : P3M Politeknik Negeri Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35314/iakp.v6.i2.801

Abstract

Income Tax (PPh) Article 23 is an essential component of Indonesia’s taxation system. It is levied on income received by domestic taxpayers from capital, services, or awards. This study aims to evaluate the calculation and reporting of PPh Article 23 at PT XYZ, identify underlying issues, and propose solutions to enhance compliance and reporting efficiency. The research adopts a descriptive qualitative method through a case study approach. Data were collected via direct observation of the company’s tax administration process, interviews with the finance department, and a review of supporting tax documents. The findings reveal discrepancies between reported amounts and actual tax payment dates, which may expose the company to administrative sanctions. The study highlights the need for PT XYZ to strengthen its understanding of PPh Article 23 regulations, optimize the use of the Directorate General of Taxes’ digital platform (Coretax), and improve internal procedures through the implementation of clear Standard Operating Procedures (SOPs) and staff training. These steps are crucial to prevent future errors and ensure sustainable tax compliance. This research is expected to serve as a strategic reference for PT XYZ in managing tax obligations more effectively and aligning with prevailing tax laws.