Moh Hilal
Sekolah Tinggi Agama Islam Az-zain Sampang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pro-Kontra Respon Masyarakat Kecamatan Pegantenan Terhadap Aturan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Pada Masa Pandemi Moh Hilal
At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Maret
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Zain Sampang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan suatu akat yang mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan kata nikah, tazwij atau kata lain yang maknanya sepadan, dalam pelaksanaan Pernikahan, Islam telah menganjurkan untuk diumumkan ke khalayak umum agar pernikahan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat lain, namun setelah adanya aturan tentang pembatasan pengunjung yang membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akat nikah di KUA karena pandemi Covid-19, tidak sedikit masyarakat yang pro dan kontra terhadap aturan tersebut. Pasalnya masyrakat beranggapan bahwa aturan tersebut hanya dibuat untuk menakut-nakuti masyarakat yang mayoritas masyarakat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan tidak percaya terhadap Virus Covid-19, ditambah lagi tidak adany bukti masyarakat yang secara pasti terjangkit Virus tersebut, namun meski demikian, juga tidak sedikit masyarakat yang juga mentaati aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi untuk kemaslahatan Bersama, mengingat ada pepatah yang mengatakan bahwa lebih baik mencegah daripada mengobati. Maka dari itu ada dua permasalaan dalam penelitian ini Pertama bagaimana pro kontra dapat terjadi pada masyarakat Kecamatan Pegantenan, Kedua upaya apa saja yang diajukan oleh pegawai KUA Kecamatan Pegantenan dalam pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi, dalam penelitian ini penulis menggunakan metodelogi penelitian kualitatif dalam pelaksanaan penelitiannya. Meskipun demikian banyak masyarakat Kecamatan tidak percaya terhadap aturan yang diberikan dan lebih memilih menikahkan keluarganya kepada tokoh masyarakat.