Widya Astuti
Universitas Esa Unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Leverage, Kepemilikan Institusional, dan Kualitas Audit Terhadap Penghindaran Pajak Ivo Gismi Lestari; Widya Astuti
Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, dan Akuntansi Vol. 16 No. 2 (2024): Special Issue
Publisher : Faculty of Economics and Business, University of Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24905/permana.v16i2.609

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penga­-ruh leverage, kepemilikan institusional dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur sektor industrial yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017 – 2020 baik secara parsial maupun secara simultan. Metode pengambilan sampel adalah dengan purposive sampling. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 21 perusahaan sektor in­dus­trial yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari jum­lah populasi sebanyak 42 perusahaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dari data laporan keuangan dan laporan tahunan masing-masing perusahaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif, uji asumsi klasik dan regresi linier berganda. Hasil pene­litian menyimpulkan bahwa leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak secara parsial, kepemilikan institusional serta kualitas audit ber­pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap peng­hin­daran pajak secara parsial pada perusahaan sektor indus­trial yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017 – 2020. Berdasarkan hasil penelitian ternyata leverage yang tinggi mengindikasikan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan, kepemilikan institusi yang rendah membuktikan bahwa banyaknya kepemilikan manajerial dan publik yang masih dominan dalam peru­sahaan, serta kualitas audit yang berperan mencegah praktik penghindaran pajak perusahaan ketika dilakukan pemeriksaan.