Siti Wasilah Sani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KALENDER HIJRIAH GLOBAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENETAPAN WAKTU IBADAH: PENDEKATAN MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH Ibban Muhammad Yusal; Siti Wasilah Sani; Firdatus Sholihah; M. Abdul Yunus; Siti Aminah; Muh. Nabat Ardli
Makkah: Journal Of Islamic Studies Vol. 1 No. 2 (2025): Juni
Publisher : Makkah: Journal Of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kalender Hijriah memiliki posisi krusial dalam kehidupan keagamaan umat Islam, terutama dalam penentuan waktu ibadah seperti puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Namun, hingga kini, perbedaan metode penetapan awal bulan baik melalui rukyat (pengamatan hilal) maupun hisab (perhitungan astronomis) seringkali menimbulkan ketidaksamaan dalam pelaksanaan ibadah, bahkan di antara negara-negara Muslim. Muhammadiyah, melalui manhaj tarjih-nya, menawarkan solusi dengan merumuskan konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). KHGT disusun dengan berbasis hisab hakiki dan kriteria imkanur rukyat secara internasional, yang bertujuan menyatukan kalender Islam secara global agar penentuan waktu ibadah dapat dilakukan secara seragam, tepat, dan ilmiah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis terhadap dokumen resmi Muhammadiyah, khususnya keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHGT tidak hanya menawarkan solusi teknis terhadap problem kalender, tetapi juga menjadi upaya rekonsiliasi antara pendekatan tekstual dan rasional dalam fikih ibadah. Manhaj tarjih Muhammadiyah menekankan perlunya integrasi antara dalil naqli dan data ilmiah dalam penetapan hukum. Penerapan KHGT secara global diharapkan dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah, mengurangi perbedaan penetapan waktu ibadah, serta menjadi model integrasi ilmu dan agama dalam praksis keislaman kontemporer. Kata kunci: Kalender Hijriah, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Imkanur Rukyat, hisab hakiki, unifikasi kalender Islam.