Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis analisis perbandingan multi level marketing syariah dan non-syariah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Bisnis Multi Level Marketing syariah menerapkan prinsip Islam seperti keadilan, larangan riba, gharar, dan maysir, serta fokus pada keuntungan dari penjualan produk halal, bukan perekrutan. Sebaliknya, Multi Level Marketing non-syariah sering melibatkan skema piramida dengan risiko tinggi, di mana pendapatan lebih banyak bergantung pada perekrutan, sehingga berpotensi merugikan peserta di tingkat bawah. Metode pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif ini digunakan untuk memahami dan menjelaskan fenomena sosial secara mendalam dengan menekankan pada makna dan konteks, yang didukung oleh referensi dari literatur yang relevan dengan perbandingan Muti level marketing syariah dan non syariah. Sumber data diambil dari kajian literatur berupa publikasi dan narasi tertulis yang berkaitan dengan perbandingan multi level marketing syariah dan non syariah. Jenis data yang digunakan data kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelusuran kepustakaan terkait Sistem pengelolaan surat. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif untuk menggambarkan hasil penelitian yang telah diteliti. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Berdasarkan hasil pembahasan bahwa perbandingan Multi Level Marketing (MLM) Syariah dan Non-Syariah berdasarkan prinsip ekonomi Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa MLM Syariah lebih unggul dalam aspek kehalalan, keadilan, transparansi, dan penghindaran riba