Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Ketentuan Perubahan Status Pekerja PKWT Menjadi PKWTT Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Setyo Aji Wibowo; Suartini Suartini; Sadino Sadino
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Agustus - September 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i3.1213

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dengan jangka waktu tertentu. Namun pada praktiknya, seringkali didapari bahwa PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Dalam UU 13/2003 disebutkan bahwa, apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka demi hukum PKWT dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, pada akhir tahun 2022 telah terjadi perubahan peraturan tentang ketenagakerjaan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis ketentuan hukum dan konsep perlindungan hukum mengenai perubahan status PKWT menadi PKWTT pasca berlakunya UU 6/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan ketentuan hukum perubahan status PKWT menjadi PKWTT pada UU 6/2023 telah mengalami pemangkasan yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pekerja. Namun, ketentuan perubahan status tersebut tidaklah hilang dan tetap diakomodasi dalam peraturan pelaksananya yaitu PP 35/2021, yang masih memberikan peluang yang besar bagi pekerja PKWT untuk menuntut perubahan status menjadi PKWTT. Selanjutnya, konsep perlindungan hukum perubahan status pekerja PKWT menjadi PKWTT pada UU 6/2023 beserta peraturan turunannya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja PKWT melalui pendekatan preventif dan represif. Pada pendekatan preventif yang berfokus pada pencegahan, walaupun aturan sanksi administratif khusus belum diatur, namun aturan terkait pengawasan dan sanksi umum telah diatur. Serta, pada pendekatan represif, melalui putusan pengadilan yang menjadikan UU 6/2023 dan peraturan turunannya PP 35/2021 sebagai sumber pertimbangan utama dalam membuat putusan, perlindungan hukum tetap tersedia bagi pekerja dengan kedua pendekatan tersebut.