Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Persetubuhan Anak dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt Chabibullah Candra Arif
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1240

Abstract

Pelaku persetubuhan terhadap anak wajib dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pelaku dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt dan mengevaluasi sanksi hukum yang tidak memenuhi batas minimal yang ditentukan. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dengan menggunakan data sekunder dan metode kualitatif normatif. Penelitian ini berfokus pada Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana berupa denda hingga lima miliar rupiah dan penjara lima hingga lima belas tahun, keduanya tercantum dalam Pasal 81 ayat (1). Pasal 287 ayat (1) mengatur pidana maksimal sembilan tahun. Namun, dalam putusan tersebut, hakim hanya menjatuhkan pidana tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah. Putusan ini jelas melanggar ketentuan minimal yang diwajibkan dalam UU Perlindungan Anak. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan bertentangan dengan asas ius curia novit, persamaan di depan hukum, dan asas legalitas. Penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak.