Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Nasional untuk Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia Elvia Rahmawati; Ian Firstian Aldhi
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1325

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam sistem hukum nasional dan menilai bagaimana mekanisme yang diatur dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fakta bahwa meskipun telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2015, hingga kini RUU tersebut belum pernah menjadi prioritas pembahasan DPR. Padahal, absennya kerangka hukum komprehensif terkait perampasan aset menghambat pemulihan kerugian negara dan membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk mempertahankan hasil tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak karena memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi aparat dalam menyita aset hasil tindak pidana. Mekanisme in rem yang diatur memungkinkan pemiskinan pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memperkuat efek jera, sehingga pemberantasan korupsi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Penelitian menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini masih parsial dan bergantung pada putusan pidana, sehingga sering gagal mengamankan aset. RUU ini menghadirkan instrumen hukum yang progresif, termasuk pengaturan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah (unexplained wealth), sehingga menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku.