Permasalahan pengupahan masih menjadi isu utama dalam hubungan industrial di Indonesia, terutama terkait penetapan upah pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Penetapan upah di luar mekanisme tahunan pemerintah sering dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Namun, belum terdapat kejelasan hukum yang spesifik mengenai kedudukan sah dari perjanjian tersebut dalam perspektif hukum positif. Penelitian ini mengkaji bagaimana kedudukan hukum penetapan upah di atas satu tahun secara bipartit dan bagaimana implikasi hukumnya jika terjadi perselisihan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data primer berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan data sekunder dari buku, jurnal, dan pendapat ahli hukum. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menjelaskan keterkaitan antara norma hukum dan praktik bipartit dalam pengupahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan upah di atas satu tahun melalui perundingan bipartit memiliki dasar hukum yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan upah minimum dan memenuhi asas-asas kontraktual. Perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, jika timbul perselisihan, maka penyelesaian wajib melalui mekanisme bipartit terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini menegaskan perlunya kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah agar praktik bipartit berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.