Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Pasien Atas Rahasia Medik Dalam Perspektif Permenkes 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Pusparini; Rido Hermawan; Bahtiar Husain; Sator Sapan Bungin
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1366

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hak pasien atas rahasia medik dalam perspektif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Hak atas kerahasiaan medik merupakan bagian penting dari hak asasi manusia di bidang kesehatan yang menjamin perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Permenkes 24 Tahun 2022 menegaskan bahwa rekam medis, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, merupakan dokumen hukum yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta dianalisis berdasarkan teori perlindungan hukum, teori hak asasi manusia, dan etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 10 dan Pasal 26 Permenkes 24 Tahun 2022 menjadi dasar hukum penting dalam perlindungan kerahasiaan rekam medis, khususnya terkait pengelolaan rekam medis elektronik dan kepemilikan data. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan infrastruktur, risiko kebocoran data, serta potensi disharmonisasi dengan peraturan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan standar keamanan informasi, serta penegakan etika profesi guna menjamin perlindungan hak pasien secara optimal.