Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyerobotan Hak atas Tanah Perspektif Hukum Pidana Studi Putusan No 4/Pid.C/2021/Pn Donny Rudiansyah; Fokky Fuad Wasitaatmadja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1484

Abstract

Penyerobotan tanah ialah salah satu bentuk pelanggaran hukum yang masih marak di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan nilai tanah yang tinggi. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan hak kepemilikan atas tanah, tetapi turut mengganggu sistem hukum dan ketenangan sosial. Riset metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data didapat dari studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No.4/Pid.C/2021/PN Sbw. Analisis dilakukan dengan menelaah unsur-unsur tindak pidana, pertimbangan hukum hakim, dan relevansinya dengan asas hukum pidana, khususnya asas kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam putusan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu No.51 Tahun 1960. Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 1 bulan, namun dijalani dalam masa percobaan, yang secara hukum tetap memiliki kekuatan untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah. Putusan ini mencerminkan upaya peradilan pidana dalam menegakkan hak atas tanah melalui instrumen hukum positif meskipun masih terdapat tantangan dalam aspek sanksi dan efektivitas penegakan hukumnya. Ketentuan pidana dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960, meskipun tergolong ringan, tetap mencerminkan adanya keberpihakan negara terhadap pihak yang dirugikan serta menegaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak yang mendapat perlindungan hukum. Namun, pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah kerap tidak berjalan efektif karena adanya kelemahan dalam proses pembuktian, kurang tegasnya aparat penegak hukum, serta sanksi yang dijatuhkan cenderung bersifat ringan atau sekadar formalitas.