Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsistensi Regulasi Perizinan Perikanan Indonesia di Zee Natuna dengan Kewajiban dalam Unclos pada Periode 2023-2025 Abraham Lincoln Riady; Bella Vita; Florencia Cheryl Koswandi
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1489

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keselarasan peraturan perizinan perikanan Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna dengan komitmen internasional yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 untuk periode 2023–2025. Pasal 56 UNCLOS menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara pantai, berhak untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, dan mengelola sumber daya hayati di ZEE. Namun, hak-hak ini harus dilaksanakan sesuai dengan kewajiban konservasi yang tercantum dalam Pasal 61 dan 62 mengenai prinsip Maximum Sustainable Yield (MSY), serta ketentuan penegakan hukum dalam Pasal 73. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder seperti UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 khususnya klaster kelautan dan perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Perikanan Tangkap pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, serta putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam perkara Philippines v. China (2016), meskipun peraturan perizinan perikanan nasional telah selaras secara normatif dengan prinsip-prinsip UNCLOS, implementasinya terhambat oleh tantangan koordinasi antarlembaga dan mekanisme penegakan hukum yang tidak memadai terhadap aktivitas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing oleh kapal asing di ZEE Natuna. Oleh karena itu, diperlukan kepastian bahwa hukum nasional Indonesia sejalan dengan kewajibannya sebagai negara pantai berdasarkan hukum maritim internasional, kebijakan lintas sektor perlu diselaraskan dan fungsi pengawasan perlu diperkuat.