Praktik Praktik parkir ilegal yang masif di badan jalan nasional Kota Pangkalpinang telah menciptakan diskrepansi signifikan antara norma hukum (das sollen) dan realitas empiris (das sein). Fenomena ini secara serius mengganggu fungsi strategis jalan, menimbulkan kemacetan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penelitian ini memiliki dua tujuan utama: pertama, menganalisis secara komprehensif implementasi penegakan hukum saat ini berjalan; dan kedua, mengidentifikasi serta mengevaluasi secara kritis faktor-faktor penyebab tidak efektifnya penegakan tersebut menggunakan kerangka teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui observasi lapangan, survei kuesioner kepada 101 responden, dan wawancara mendalam terstruktur dengan instansi terkait, sementara data sekunder dihimpun dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Data kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih didominasi oleh pendekatan preventif yang belum efektif. Pelaksanaan penegakan hukum represif berjalan lemah dan tidak konsisten akibat berbagai hambatan: kendala teknis, resistensi sosial dari masyarakat karena tidak adanya lahan parkir alternatif, dan Forum LLAJ yang hanya menghasilkan kesepakatan persuasif. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh akumulasi faktor sistemik, meliputi: perbedaan penafsiran aparat (Polresta) mengenai urgensi rambu sebagai landasan operasional tilang (Pasal 287 UU LLAJ), pilihan diskresi preventif aparat karena kekhawatiran dampak ekonomi, kegagalan sarana fasilitatif (lahan parkir), sistem OSS dan SIANDALAN yang belum terintegrasi, serta budaya pragmatis masyarakat yang menormalisasi pelanggaran dan sikap "rela" membayar juru parkir liar yang ada.