Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak (Studi Penelitian Dinas Sosial Provinsi Lampung) Gatra Prastyadi; Yunanto
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1530

Abstract

Akibat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik itu keluarga maupun orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja yang mengakibatkan luka pada korban tindak kekerasan sehingga dibentuklah Dinas Sosial. dinas ini dibentuk oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi Dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas sosial membentuk rehabilitasi sosial untuk memulihkan kembali korban dari kekerasan korban. Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini yaitu Bagaimana Implementasi Pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Faktor Penghambat dalam Implementasi pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan pendekatan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis normatif.Hasil penelitian dari Implementasi Pasal 22 Huruf I Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sudah dilaksanakan, seperti memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap korban kekerasan anak dan perempuan yang mengalami kekerasan baik fisik maupun nonfisik serta perlindungan khusus dan masalah lainnya yang sudah dilaksanakan. Tahap-tahap yang dilakukan sebelum rehabilitasi sosial yaitu melakukan identifikasi, assisment, rencana intervensi dan monitoring. Setelah mendapatkan hasil intervensi, korban akan diajukan rehabilitasi sosial di RPTC. Tetapi dari layanan tersebut belum maksimal karena terhambat dari beberapa faktor. Faktor penghambat dalam implementasi pasal 22 huruf I peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak berupa keterbatasan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, membutuhkan waktu yang lama.