Kemajuan teknologi digital telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan anak-anak, termasuk bahaya eksploitasi dan pelecehan seksual online (ESKA). Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual daring di Indonesia, serta masalah dan upaya yang dilakukan untuk mencegahnya. Analisis kasus dan perspektif undang-undang adalah teknik penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Didasarkan pada prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik anak, non-diskriminasi, kepastian hukum, dan keadilan restoratif, anak dapat dilindungi dari eksploitasi seksual online. Kerangka hukum yang digunakan termasuk Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan amandemennya melalui UU No. 19 Tahun 2016, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kesusilaan (UU TPKS). Perjanjian internasional seperti Konvensi Hak Anak tahun 1989 juga menjadi rujukan penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terlepas dari peraturan preskriptif yang tepat, penegakan hukum masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan keterampilan aparat penegak hukum, rendahnya tingkat literasi digital di masyarakat dan kompleksitas yang terkait dengan yurisdiksi lintas batas. Langkah-langkah pencegahan termasuk mengajarkan literasi digital, memperkuat hukum, membangun saluran pelaporan yang aman, dan kolaborasi internasional yang efektif. Penelitian ini menyerukan perubahan legislatif yang sejalan dengan kemajuan teknologi dan berfokus pada perlindungan anak yang optimal.