Tri Indah
Universitas Duta Bangsa Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Pt. Andiarta Muzizat Tri Indah; Aryono Aryono; Rina Arum Prastyanti
Ethos and Pragmatic Law Review Vol. 1 No. 2 (2025): Ethical and Pragmatic Perspectives on Contemporary Legal Issues in Governance a
Publisher : Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69836/ethos.v1i2.28

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah pencurian data pribadi. Kejahatan ini menjadi ancaman serius terhadap hak privasi warga negara dan memerlukan penanganan hukum yang tegas karena dapat menimbulkan kerugian material dan immaterial yang signifikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian data pribadi PT. Andiarta muzizat (Studi Putusan Hakim Nomor: 64/pid.sus/2023/pn btl) serta kewenangan Hakim terhadap tindak pidana pencurian data pribadi PT. Andiarta muzizat (Studi Putusan Hakim Nomor: 64/Pid.Sus/2023/PN Btl) di tinjau dari teori keadilan. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam Perkara No. 64/Pid.Sus/2023/PN.Btl  dimana berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang sah menurut KUHAP perbuatan terdakwa Lutfie Nur Iksan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dengan pertimbangan hukum yang mencerminkan penerapan hukum acara pidana sesuai asas keadilan serta dalam kewenangan hakim menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan substantif menurut Aristoteles dan W.J.S. Poerwodarminto, karena vonis penjara 10 bulan dan denda Rp3.000.000,00 terhadap pelaku pencurian serta penyebaran data pribadi dinilai terlalu ringan tidak memberi efek jera mengabaikan kerugian korban serta tidak mencerminkan keberpihakan pada kebenaran dan keseimbangan moral dalam masyarakat.