Meutia Tazkia Aulia
Fakultas hukum Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pejabat Atas Penyimpangan Administratif Keuangan Naufal yudha Nugroho; Widhy Az'zahra Putri; Meutia Tazkia Aulia
Ethos and Pragmatic Law Review Vol. 1 No. 1 (2025): Ethical and Pragmatic Approaches to Public Law, Governance, and Digital Democra
Publisher : Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69836/ethos.v1i1.30

Abstract

Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya, salah satunya dalam bidang administratif keuangan yang optimal dengan diawasi oleh inspektor daerah untuk menjadi pengawas pemerintah daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat di pemerintah daerah melalui wewenang yang dimiliki inspektorat daerah. Inspektorat merupakan Lembaga pengawasan penyelenggara pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Tujuan dari makalah ini adalah menganalisis untuk mengetahui wewenangan yang dimiliki oleh Inspektor daerah dalam melakukan pengawasan pejabat atas penyimpangan administratif keuangan dalam pemerintahan daerah guna mencegah dan menindak pejabat atas penyimpangan administratif keuangan. Dengan menggunakan metode normatif yang bersifat diskripsi dan analisis, hasil menunjukan bahwa beberapa wewenangan yang dipunyai oleh Inspektor daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwasanya Inspektorat sebagai fungsi untuk mengawasi pelaksanaan administrasi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti melakukan pemeriksaan dan audit internal kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, Inspektorat daerah dalam melaksanakan fungsi sebagai pengawasan guna mencegah dan menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan dalam administrasi keuangan dengan memberi sanksi yang membuat pejabat yang melakakukan penyimpangan tersebut tidak melakukan lagi bukannya hanya rekomendasi perbaikan dengan begitu akan tercipta pemerintah yang baik sesuai asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB).