Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya, salah satunya dalam bidang administratif keuangan yang optimal dengan diawasi oleh inspektor daerah untuk menjadi pengawas pemerintah daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat di pemerintah daerah melalui wewenang yang dimiliki inspektorat daerah. Inspektorat merupakan Lembaga pengawasan penyelenggara pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Tujuan dari makalah ini adalah menganalisis untuk mengetahui wewenangan yang dimiliki oleh Inspektor daerah dalam melakukan pengawasan pejabat atas penyimpangan administratif keuangan dalam pemerintahan daerah guna mencegah dan menindak pejabat atas penyimpangan administratif keuangan. Dengan menggunakan metode normatif yang bersifat diskripsi dan analisis, hasil menunjukan bahwa beberapa wewenangan yang dipunyai oleh Inspektor daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwasanya Inspektorat sebagai fungsi untuk mengawasi pelaksanaan administrasi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti melakukan pemeriksaan dan audit internal kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, Inspektorat daerah dalam melaksanakan fungsi sebagai pengawasan guna mencegah dan menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan dalam administrasi keuangan dengan memberi sanksi yang membuat pejabat yang melakakukan penyimpangan tersebut tidak melakukan lagi bukannya hanya rekomendasi perbaikan dengan begitu akan tercipta pemerintah yang baik sesuai asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB).