Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Yang Terbit Tanpa Penguasaan Fisik Tanah Sebelumnya Broto Pramono Istianto; M. Aslam Fadli; Eva Berta Pattinasarany; Gunanjar Subarkah
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum sertipikat hak milik yang diterbitkan tanpa penguasaan fisik tanah sebelumnya di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (yurisprudensi Mahkamah Agung). Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak milik meskipun diakui sebagai alat bukti kuat, tidak bersifat mutlak, kepastian hukum bersifat relatif dan harus mempertimbangkan kesesuaian antara data yuridis dan fakta fisik dan penguasaan fisik tanah memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat dijadikan dasar pembatalan sertipikat cacat administrasi. Penelitian ini juga menyoroti lemahnya verifikasi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kurangnya harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif sebagai sumber ketidakseimbangan dalam sistem pendaftaran tanah. Berdasarkan temuan tersebut, rekomendasi penelitian mencakup perbaikan sistem pendaftaran tanah, penguatan verifikasi fisik sebelum penerbitan sertipikat, dan harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi hakim, advokat, akademisi, dan BPN dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
Keabsahan Pelantikan Advokat Oleh Organisasi Advokat Yang Tidak Memiliki Kewenangan Dalam Akta Pendirian Cut Fadhlan Akhyar; Broto Pramono Istianto; Kusyana; Eva Berta Pattinasarny; M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelantikan advokat merupakan tonggak utama legitimasi profesional dalam praktik hukum. Namun, pelantikan yang dilakukan oleh organisasi advokat yang tidak memiliki kewenangan formal sebagaimana diatur dalam akta pendirian dan peraturan perundang-undangan menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan. Fenomena ini tidak hanya mempertanyakan status hukum advokat yang dilantik, tetapi juga berimplikasi terhadap perlindungan hukum bagi klien dan kredibilitas sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan hukum pelantikan advokat oleh organisasi advokat yang tidak berwenang, sekaligus menilai konsekuensi hukum dan implikasi profesionalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-konseptual, memanfaatkan studi dokumen berupa Undang-Undang Advokat, akta pendirian organisasi, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelantikan advokat oleh organisasi yang tidak sah secara formal bertentangan dengan prinsip legalitas dan ketentuan Undang-Undang Advokat, sehingga status advokat yang dilantik dapat dipertanyakan dan berisiko menghadapi konsekuensi hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi advokat terhadap akta pendirian dan regulasi yang berlaku, demi memastikan kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan publik dalam praktik advokat.
Perlindungan Hukum Masyarakat Terdampak Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Kusyana; Netti Herawati; Eva Berta Pattinasarany; M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak oleh kegiatan usaha atau proyek pembangunan. Masalah utama yang muncul adalah lemahnya mekanisme partisipasi masyarakat, keterbatasan akses terhadap informasi lingkungan, serta kendala dalam implementasi sanksi hukum terhadap pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat terdampak, menilai efektivitas penegakan hukum lingkungan, serta memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan praktik penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris, dengan analisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta wawancara dengan masyarakat terdampak dan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan masyarakat, implementasinya sering terkendala oleh birokrasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum cenderung reaktif, sehingga perlindungan preventif dan restitutif bagi masyarakat terdampak belum optimal. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak dalam penegakan hukum lingkungan memerlukan penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat terdampak dapat lebih terlindungi, dan keberlanjutan lingkungan dapat lebih terjamin.
Kedudukan Hukum Penempatan Kata Undangan Dalam Surat Panggilan Oleh Penyidik Terhadap Terlapor Atas Dugaan Tindak Pidana M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember-Februari
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanggilan terlapor dalam tahap penyidikan merupakan tindakan hukum yang bersifat pro justitia dan secara normatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam praktik sering ditemukan penggunaan istilah “undangan” dalam surat yang dikeluarkan oleh penyidik kepada terlapor untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana. Penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan tindakan penyidik serta kepastian hukum bagi pihak yang dipanggil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penggunaan kata “undangan” dalam surat pemanggilan oleh penyidik terhadap terlapor ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum acara pidana, dan uji keabsahan tindakan penyidik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan asas hukum acara pidana, serta analisis keabsahan formil tindakan penyidik. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah “undangan” dalam konteks pemanggilan pihak untuk kepentingan penyidikan, melainkan secara tegas mengatur penggunaan surat panggilan yang bersifat mengikat secara hukum. Penggunaan kata “undangan” dinilai tidak sejalan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas due process of law, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam tindakan pemanggilan. Konsekuensi hukumnya adalah tidak timbulnya kewajiban hukum bagi terlapor untuk memenuhi panggilan tersebut serta terbukanya kemungkinan pengujian keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan. Penelitian ini merekomendasikan agar penyidik secara konsisten menggunakan terminologi dan prosedur pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak terlapor.
Batasan Penerapan Contempt Of Court Terhadap Advokat Dalam Persidangan: Analisis Keseimbangan Antara Wibawa Peradilan dan Hak Pembelaan M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember-Februari
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan konsep contempt of court dalam praktik peradilan Indonesia kerap digunakan oleh majelis hakim sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, kewibawaan, dan martabat pengadilan. Namun, dalam implementasinya, konsep ini tidak jarang menimbulkan problematika yuridis ketika dipergunakan secara luas dan subjektif terhadap advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan klien. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap hak imunitas advokat, kebebasan berpendapat di persidangan, serta prinsip fair trial dan due process of law yang dijamin konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan normatif penerapan contempt of court terhadap advokat, mengkaji keseimbangan antara kepentingan menjaga wibawa peradilan dan perlindungan hak pembelaan, serta merumuskan formulasi pengaturan yang lebih proporsional dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara preskriptif untuk menemukan konstruksi hukum yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan definisi dan parameter yang tegas mengenai contempt of court membuka ruang diskresi yang berlebihan, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik atau strategi pembelaan advokat. Padahal, secara filosofis dan konstitusional, advokat merupakan officium nobile yang memiliki hak imunitas profesional dalam rangka membela kepentingan hukum klien. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang jelas antara tindakan yang benar-benar mengganggu administrasi peradilan dengan ekspresi pembelaan yang sah secara hukum. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi pengaturan contempt of court melalui perumusan unsur, prosedur, dan mekanisme penegakan yang objektif, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi dan prinsip peradilan yang adil. Keseimbangan antara kewibawaan peradilan dan kebebasan advokat merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya sistem peradilan yang independen, demokratis, dan berkeadilan.
Status Hukum Para Pihak, Legal Standing, Due Process, Kewenangan Institusional Pengadilan, dan Perlindungan Hak Prosedural M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember-Februari
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Digitalisasi administrasi peradilan melalui implementasi sistem e-Court Mahkamah Agung merupakan langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan (access to justice). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan sistem elektronik tersebut menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya ketika terjadi penguncian, perubahan, atau intervensi terhadap dokumen dan data perkara oleh pihak pengadilan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan para pihak yang berperkara. Kondisi ini berpotensi mengaburkan status hukum para pihak, melemahkan legal standing, serta menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, audi alteram partem, dan perlindungan hak prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para pihak dalam sistem e-Court, menilai batas kewenangan institusional pengadilan dalam pengelolaan administrasi perkara elektronik, serta mengkaji implikasi yuridis dari intervensi sepihak terhadap integritas berkas perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkuat dengan analisis praktik empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak prosedural atas akses, kontrol, dan integritas dokumen elektronik, sedangkan kewenangan pengadilan bersifat administratif-terbatas dan tidak boleh melampaui prinsip fair trial. Perubahan atau penguncian sistem tanpa persetujuan para pihak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ultra vires, cacat prosedural, dan berpotensi menimbulkan maladministrasi peradilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi sistem, mekanisme notifikasi digital, serta standar akuntabilitas untuk menjamin perlindungan hak-hak para pencari keadilan dalam peradilan elektronik.
Peran Negara Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara: The Role of the State in Guaranteeing the Right to Health as a Constitutional Right of Citizens Sri Setiawati; Yudhi Hertanto; Anna Veronica Pont; Arief Fahmi Lubis; M. Aslam Fadli
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 5: Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i5.10463

Abstract

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak atas kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling penting. Hak kesehatan setiap warga negara harus dipenuhi tanpa diskriminasi, menurut pengakuan tersebut. Pembentukan peraturan bukan satu-satunya cara untuk memenuhi hak-hak ini implementasi kebijakan publik yang berorientasi pada pemerataan akses, peningkatan kualitas layanan, serta keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa peran negara dalam melindungi hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara, dengan memberikan penekanan khusus pada jenis tanggung jawab negara dan berbagai masalah yang muncul dalam menjalankan hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data dievaluasi secara kualitatif untuk memahami hubungan antara norma hukum dan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup secara normative komprehensif dalam menjamin hak atas kesehatan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, seperti ketimpangan distribusi fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga medis, serta persoalan pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan demikian, diperlukan penguatan peran negara melalui kebijakan yang lebih responsif, peningkatan alokasi anggaran, serta pengawasan yang efektif guna memastikan terpenuhinya hak kesehatan yang merata dan adil bagi semua orang