Pemanggilan terlapor dalam tahap penyidikan merupakan tindakan hukum yang bersifat pro justitia dan secara normatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam praktik sering ditemukan penggunaan istilah “undangan” dalam surat yang dikeluarkan oleh penyidik kepada terlapor untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana. Penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan tindakan penyidik serta kepastian hukum bagi pihak yang dipanggil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penggunaan kata “undangan” dalam surat pemanggilan oleh penyidik terhadap terlapor ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum acara pidana, dan uji keabsahan tindakan penyidik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan asas hukum acara pidana, serta analisis keabsahan formil tindakan penyidik. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah “undangan” dalam konteks pemanggilan pihak untuk kepentingan penyidikan, melainkan secara tegas mengatur penggunaan surat panggilan yang bersifat mengikat secara hukum. Penggunaan kata “undangan” dinilai tidak sejalan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas due process of law, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam tindakan pemanggilan. Konsekuensi hukumnya adalah tidak timbulnya kewajiban hukum bagi terlapor untuk memenuhi panggilan tersebut serta terbukanya kemungkinan pengujian keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan. Penelitian ini merekomendasikan agar penyidik secara konsisten menggunakan terminologi dan prosedur pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak terlapor.