Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak oleh kegiatan usaha atau proyek pembangunan. Masalah utama yang muncul adalah lemahnya mekanisme partisipasi masyarakat, keterbatasan akses terhadap informasi lingkungan, serta kendala dalam implementasi sanksi hukum terhadap pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat terdampak, menilai efektivitas penegakan hukum lingkungan, serta memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan praktik penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris, dengan analisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta wawancara dengan masyarakat terdampak dan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan masyarakat, implementasinya sering terkendala oleh birokrasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum cenderung reaktif, sehingga perlindungan preventif dan restitutif bagi masyarakat terdampak belum optimal. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak dalam penegakan hukum lingkungan memerlukan penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat terdampak dapat lebih terlindungi, dan keberlanjutan lingkungan dapat lebih terjamin.