Otista C A Sembiring
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Bunga Bank dalam Perspektif Hukum Islam Muhammad Izhar Tumanggor; Otista C A Sembiring; Rendi Jonatan Lumbangaol; Suci Rohani Panjaitan
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7298

Abstract

Penelitian ini mengkaji perspektif hukum Islam terhadap bunga bank konvensional dan menawarkan sistem perbankan syariah sebagai solusi. Sejak zaman Rasulullah SAW, fungsi perbankan seperti menerima simpanan, meminjamkan uang, dan transfer dana telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi ekonomi umat Islam. Namun, dalam perkembangannya, sistem perbankan konvensional yang beroperasi menggunakan sistem bunga (interest) menimbulkan kontroversi di kalangan ulama Muslim karena dianggap sebagai praktik riba. Dalam pandangan hukum Islam, riba yang secara bahasa berarti tambahan (ziyadah) dan secara teknis adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil diharamkan secara tegas berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan ijmak ulama. Bunga bank konvensional, baik itu bunga simpanan maupun bunga pinjaman, dipandang memiliki unsur penambahan atas pokok pinjaman tanpa pertimbangan pemanfaatan pokok dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta kesenjangan sosial, sehingga banyak cendekiawan menyamakannya dengan riba yang dilarang. Sebagai alternatif, sistem perbankan syariah menawarkan solusi dengan beroperasi di bawah prinsip bagi hasil (profit and loss sharing), yang mencakup akad seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama modal). Prinsip-prinsip syariah ini, termasuk skema murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), bertujuan untuk mewujudkan keadilan, menghindari riba, serta memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan ekonomi umat. Dengan demikian, perbankan syariah menjadi pilihan yang relevan bagi umat Islam untuk bermuamalah secara ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama.