Alvin Putra Hariando Manik
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Pustaka: Perlindungan Hukum Perempuan Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam Susi Krisdayanti Marbun; Thessa D Triputri Manurung; Dinda Nasution; Alvin Putra Hariando Manik; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7274

Abstract

Tinjauan pustaka ini secara mendalam mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan terkait pembagian harta bersama pasca-perceraian dalam konteks Hukum Islam di Indonesia. Isu ini sangat penting mengingat implementasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak janda atas setengah bagian harta syirkah (persekutuan), sering kali menyisakan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis literatur hukum, jurnal, dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengadopsi konsep harta bersama yang progresif, mengakui kontribusi non-ekonomis istri setara dengan kontribusi finansial suami, sejalan dengan prinsip moral justice dan social justice dalam Islam. Meskipun demikian, pelaksanaannya menghadapi kendala serius, termasuk tantangan dalam pembuktian harta, upaya penyembunyian aset oleh suami, minimnya kesadaran hukum perempuan, dan proses peradilan yang mahal dan berlarut. Untuk meningkatkan perlindungan, diperlukan strategi ganda: penguatan regulasi untuk mengakui kontribusi non-materil secara eksplisit, peningkatan kapasitas hakim dengan perspektif keadilan gender, dan edukasi hukum yang masif kepada masyarakat. Selain itu, penyederhanaan prosedur dan penguatan mekanisme eksekusi putusan, serta perluasan akses bantuan hukum, sangat vital demi menjamin hak perempuan terpenuhi sepenuhnya setelah perceraian.