Penelitian ini membahas penguatan tata kelola administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax Administration System (Coretax) sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan bisnis dalam satu platform ringkas, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga pengumpulan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konsep dan analitis untuk menganalisis bagaimana implementasi Coretax meningkatkan efektivitas administrasi, integritas data, serta kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax mampu meningkatkan efisiensi layanan melalui proses digitalisasi, otomatisasi validasi data, dan pengurangan interaksi manual yang selama ini menjadi sumber kesalahan administratif. Integrasi data real-time memperkuat akurasi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas, serta meminimalkan potensi manipulasi data. Namun penerapan Coretax menghadapi sejumlah tantangan internal, antara lain keterbatasan kompetensi pegawai digital, resistensi terhadap perubahan, kesiapan perangkat keras, kendala konektivitas, serta kompleksitas migrasi data dari sistem lama. Hambatan-hambatan tersebut berdampak pada proses kerja dan memerlukan perubahan strategi manajemen yang efektif. Di sisi lain, implementasi Coretax terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ditunjukkan oleh tingginya akurasi waktu pelaporan dan berkurangnya kesalahan input. Edukasi, sosialisasi, dan pendampingan intensif dari KPP turut berperan dalam memperkuat pemahaman wajib pajak mengenai sistem ini. Secara keseluruhan, Coretax memberikan kontribusi yang signifikan terhadap modernisasi perpajakan, meskipun keberhasilannya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya.