Riska Seminar
Program Pascasarjana STKIP ARRAHMANIYAH

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Hukum Adat Dayak di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah Ema Prasetya Kustanti; Andrea Prastiko; Safariah Nova; Riska Seminar; Fokky Fuad Wasitaatmadja
Maharsi: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi Vol. 6 No. 2 (2024): Maharsi : Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi
Publisher : UNIVERSITAS INSAN BUDI UTOMO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33503/maharsi.v6i2.10

Abstract

Masyarakat Adat dayak yang berada di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah sampai saat ini masih menggunakan dan mempraktikkan hukum adat sebagai instrument penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fenomena sosial budaya terkait dengan eksistensi hukum adat di Desa Pasir Panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penentuan informan menggunakan metode snowball sampling. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya teknik analisa data menggunakan tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan dan verifikasi. Penelitian ini menunjukan bahwa eksistensi hukum adat di Desa Pasir Panjang dalam menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adat masih berlaku dan diterapkan hingga saat ini. Hal ini ditunjukan dengan adanya sanksi dan denda adat yang diberikan kepada para pelaku yang telah melanggar hukum adat setempat. Bentuk sanksi adat tersebut dapat berupa permintaan maaf, pembayaran denda adat berupa uang atau barang, hewan seperti sapi, babi dan ayam, upacara adat bersih desa, makan adat sebagai simbol pengampunan dll. Kemudian secara garis besar kasus pelanggaran yang pernah ditanggani melalui peradilan adat di Desa Pasir Panjang adalah kasus perkelahian, perceraian, perselingkuhan, mengganggu istri/ suami orang lain, hamil diluar nikah, perzinahan, mengambil hak orang lain, perebutan tanah dan kecelakaan yang disebabkan oleh seseorang dll.