Partisipasi perempuan dalam industri rumah tangga semakin berkembang dan berperan dalam mendukung kesejahteraan ekonomi keluarga, termasuk pada industri rumah tangga produsen hijab. Meskipun demikian, kajian mengenai pemberdayaan ekonomi perempuan melalui industri rumah tangga yang dianalisis berdasarkan perspektif maqashid syariah masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran industri rumah tangga produsen hijab Gresik dalam pemberdayaan ekonomi perempuan serta menganalisis implementasi prinsip-prinsip maqashid syariah dalam proses pemberdayaan tersebut di Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi dengan pemilik usaha dan tiga pekerja perempuan sebagai informan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa industri rumah tangga produsen hijab Gresik memiliki peran dalam memberdayakan ekonomi perempuan melalui penyediaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, serta pengembangan keterampilan kerja, seperti menjahit, memotong kain, neci, dan pengemasan produk. Keterlibatan perempuan dalam kegiatan produksi juga memberikan manfaat dalam meningkatkan kemandirian, kepercayaan diri, serta kemampuan dalam membantu mengelola keuangan rumah tangga. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, praktik pemberdayaan tersebut mencerminkan upaya pemenuhan lima tujuan pokok syariah, yaitu hifz ad-din (perlindungan agama), hifz an-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-'aql (perlindungan akal), hifz an-nasl (perlindungan keturunan), dan hifz al-mal (perlindungan harta). Dengan demikian, industri rumah tangga produsen hijab tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan perempuan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam serta mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial keluarga.