Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Masa Tunggu Laki-laki Pasca Perceraian Perspektif Maslahah Ath-Thufi Yuyun Tri Fatimah; Abdul Haris
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 1 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.2729

Abstract

Dalam nash tidak ditemukan adanya ketentuan masa idah bagi laki-laki yang telah bercerai dengan istrinya. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri menghimbau laki-laki agar tidak menikah dengan perempuan lain saat mantan istrinya sedang dalam masa idah. Penelitian ini bertujuan mengkaji Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 perspektif maslahah Ath-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Analytical Approach. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan yang berkaitan dengan masa idah dan maslahah Ath-Thufi. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa idah istri menghimbau agar suami tidak menikah dengan perempuan lain setelah menjatuhkan talak raj’i kepada istri pertama, selama istri yang ditalak itu masih dalam masa idah. Kedua, Surat Edaran ini mengandung maslahah dan mafsadah menurut kacamata maslahah Ath-Thufi. Sisi maslahah dalam Surat Edaran tersebut adalah mencegah terjadinya praktik poligami terselubung serta bagi mantan suami dan mantan istri dapat menjaga hak-hak dalam masa idah yang merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk kembali membangun rumah tangga yang lebih baik. Sedangkan sisi mafsadah dari Surat Edaran tersebut adalah adanya resiko terjadinya perzinaan akibat penundaan perkawinan.
COMPARING ISLAMIC MODELS OF SUBSTITUTE HEIRS: KHI, HAZAIRIN, SHAHRUR, AND SHIA PERSPECTIVES Abdul Haris; Syabbul Bachri
Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan dan Hukum Islam Vol. 23 No. 2 (2025): (Oktober 2025)
Publisher : LPPM Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69552/kf4xqr67

Abstract

Although the concept of substitute heirs in the Compilation of Islamic Law (KHI) adopts the inheritance principles of Hazairin's thought, there are notable differences between the two. On the other hand, there is an assumption that the substitute heir system is a new legal framework that has never existed before. However, upon further examination, there are several models of substitute heir systems within the Islamic tradition. This study aims to analyze and compare the substitute heir models conceptualized by the KHI, Hazairin, Shahrur, and Shia schools of thought. This research is a library study employing a qualitative approach with a descriptive-comparative analysis method. The findings reveal that while all models recognize substitute heirs as a vital mechanism to ensure justice in inheritance distribution, significant differences exist in their principles, legal foundations, and heir hierarchies. The KHI limits the portion of substitute heirs so as not to exceed the portion of heirs of the same degree, whereas Hazairin provides full rights without proportional restrictions. Shahrur offers a progressive concept (tardliyah), emphasizing the equalization of grandchildren with children and flexible distribution based on his hudud theory. In contrast, the Shia school employs an exclusive hierarchical system that prioritizes closer relatives and applies the per stirpes distribution method. This study highlights the unique contributions of each model to the discourse on Islamic inheritance law reform and provides insights to address the evolving needs of families and society.
Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto Fadila Hilma Mawaddah; Abdul Haris
Sakina: Journal of Family Studies Vol. 6 No. 2 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i2.1326

Abstract

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD), pemerintah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk hak keadilan dan perlindungan hukum dalam mengakses layanan peraadilan. Penelitian ini mengkaji upaya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang dalam memenuhi hak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan peradilan serta efektivitas dari layanan peradilan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dimana sumber datanya terbagi menjadi sumber data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Proses pengolahan data menggunakan teknik pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis data kemudian dibuat sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memberikan layanan peradilan bagi penyandang disabilitas, PA Kabupaten Malang menjalin kerjasama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PLSD UB) serta menyediakan sarana dan fasilitas khusus penyandang disabilitas untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif. Implementasi dari layanan tersebut telah berjalan efektif meskipun belum sepenuhnya sempurna. Hal ini terjadi karena pertama, masyarakat belum bisa menggunakan fasilitas dengan bijak. Beberapa di antara mereka menggunakan fasilitas yang sebenarnya dikhususkan bagi penyandang disabilitas. Kedua, belum ada penilaian personal yang berdampak pada tidak terlaksananya tahap persidangan dengan semestinya terlebih bagi penyandang disabilitas mental.