Cahyowati
Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Role Of Village Government In Increasing Participation In Paying Land And Building Tax In Jonggat District, Central Lombok Regency Ida Surya; Cahyowati; Chrisdianto; Rachman Maulana Kafrawi
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i1.6928

Abstract

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan implikasi berupa timbulnya kewenangan dan kewajiban bagi daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan secara mandiri, yang berarti memberikan peluang kepada daerah Kabupaten/Kota untuk menggali potensi daerah sehingga daerah mampu menyediakan dana yang digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan lainnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan daerah lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan untuk daerah digunakan sebagai modal dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok. Jumlah kecamatan di Lombok tengah ada 12 kecamatan. penerimaan pajak bumi dan bangunan tahun 2023 Memberikan pemahaman pentingnya peran Pemerintah Kecamatan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Adapun metodenya yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan memadukan pola normatif dan emperis untuk menjawab permasalahan dalam peneltian ini. Hasil penelitian peran pemerintah Kecamatan Jonggat setiap pertemuan baik formal maupun non formal selalu memberikn advokasi kepada masyarakat untuk pentingnya membayar pajak serta hambatan karena berubahnya sistem pemungut pajak dari petugas pemungut pajak menjadi kadus di setiap desa perubahan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sehingga agak terlalu panjang mekanisme pengembalian bukti lunas pajak