Zakat fitrah memiliki peran penting sebagai kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang telah memenuhi syarat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Ibadah ini bukan hanya, sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, melainkan juga sebagai sarana pensucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hukum Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kriteria mampu membayar zakat fitrah menurut jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, adalah jika seorang muslim mempunyai kelebihan (ziyâdah/fâdhil) bahan makanan pokok pada malam Hari Raya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Zakat diberikan kepada delapan asnaf. Lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar hingga terlampauinya batas akhir zakat fitrah, yaitu shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Zakat fitrah itu tidak gugur dari orang yang lupa membayarnya dan dia tetap wajib mengqadha` zakat fitrah itu. Berdasarkan kaidah fikih, orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib membayar zakatnya walaupun sudah melewati batas akhir yang ditentukan. Orang yang lupa membayar zakat fitrah, tidak berdosa namun wajib mengqadha` zakatnya itu. Dengan kata lain, kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur darinya dan tetap wajib dibayarkan walaupun sudah melewati batas waktu akhir yang ditentukan