Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam bisnis franchise makanan dan minuman (Food and Beverage/F&B) di Indonesia, serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahasia dagang pada sektor F&B meliputi informasi bernilai ekonomi seperti resep, formula, dan metode produksi yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan diberikan melalui perjanjian franchise dan dapat ditegakkan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, baik secara perdata maupun pidana. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00. Penelitian ini menegaskan pentingnya klausul kerahasiaan dalam perjanjian franchise serta peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha dalam menjaga rahasia dagang di sektor F&B. This study aims to determine the form of legal protection for trade secrets in food and beverage (F&B) franchise businesses in Indonesia and the legal measures that can be taken in case of violations. The research applies a normative juridical method using a statutory approach by reviewing primary and secondary legal materials. The results show that trade secrets in the F&B sector, such as recipes, formulas, and production methods, are protected under Law No. 30 of 2000 on Trade Secrets. Protection is granted through franchise agreements and can be enforced via litigation or non-litigation, in both civil and criminal forms. Violators may face imprisonment of up to two years and/or a fine of IDR 300,000,000. The study emphasizes the importance of confidentiality clauses in franchise agreements and greater legal awareness among business actors to safeguard trade secrets in the F&B sector.