Perbankan merupakan sektor yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sebagai lembaga intermediasi, bank bertanggung jawab menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Karena mengelola dana publik dalam jumlah besar, maka bentuk badan hukum bank diatur dengan ketat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU Perbankan menentukan bahwa bank hanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Perusahaan Daerah. Dari ketiga bentuk tersebut, Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang paling dominan dan paling sesuaidengan kebutuhan industri perbankan karena memiliki struktur organisasi yang jelas, pemisahan kekayaan yang tegas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang profesional. Namun, kasus-kasus perbankan menunjukkan bahwa bentuk PT bukan berarti bebas dari risiko. Salah satu kasus terbesar adalah kredit macet PT Bank BJB Syariah sebesar Rp 548 miliar, yang melibatkan pelanggaran prosedur pembiayaan, penyalahgunaan kewenangan, dan kelalaian direksi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Kasus ini menjadi relevan untuk dikaji karena memperlihatkan bagaimana bentuk PT mempengaruhi kewenangan dan tanggung jawab hukum direksi, serta bagaimana struktur perseroan dapat menjadi faktor pendukung maupun penyebab lemahnya pengawasan internal. Melalui studi kasus ini, penelitian berupaya menjelaskan konstruksi hukum badan usaha bank di Indonesia dan melihat bagaimana bentuk PT memberikan implikasi yuridis terhadap mekanisme pengambilan keputusan, governance, serta pertanggungjawaban hukum dalam praktik perbankan.