Dalam perkembagan era globalisai dan perilaku manusia dalam era modernisasi membuka ruang baru dalam perkembangan tindak pidana. Semakin maraknya suatu tindak kejahatan yang ada di tengah-tengah masyarakat maka akan berbanding lurus dengan semakin banyaknya korban yang timbul dari tindak kejahatan tersebut. Perbedaan perlindungan hukum terhadapat pelaku dan korban membuat keadilan terasa begitu hampa dan seolah hanya memihak dan berfokus pada pelaku kejahatan. Masih begitu banyak korban yang tidak mendapat kepastian hukum terkait kerugian yang dialaminya, masih kurangnya jaminan keamanan dan kepastian hukum terkait korban yang melaporkan ataupun yang menjadi saksi pada suatu tindak pidana menjadi problematikan hukum tersendiri, hal ini membuat perlunya kajian kusus dan pembaharuan hukum nasional terkait fakta permasalahan yang ada. Selain itu dalam perkembangan dunia viktimologi saat ini terkusus pada era revolusi industry 5.0 bukan hanya individu yang mampu mengakibatkan timbulnya korban terhadap seseorang namun pada era ini sangat membuka peluang cukup luas terhadap badan atau korporasi yang dapat menyebabkan peningkatan korban kejahatan semakin masif, sehingga dalam hal ini penulis mencoba untuk mengkaji terkait perlindungan hukum dah hak-hak terhadap korban kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban korporasi terhadap korban tersebut dalam perspektif viktimologi, falsafah dan normatif. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis, yang mengkaji permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat berdasarkan ketentuan normatif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa korporasi berkewajiban untuk memberikan ganti rugi dan restitusi terhadap korban kejahatan, hal ini berlandaskan atas teori direct corporate criminal liability, Vicarious Liability dan Strict Liability.