Widya Ismi Anjani
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Pengaturan Euthanasia sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Studi Komparasi Indonesia dan Belanda Widya Ismi Anjani; Nandang Sambas
Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume 5, No 2, Desember 2025, Jurnal RIset Ilmu Hukum (JRIH)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrih.v5i2.8417

Abstract

Abstract. Euthanasia is a significant development in human thought that has sparked public debate regarding its legality. As rational beings, humans can choose the best life options, including decisions about the end of life through medical procedures. The Netherlands was one of the first countries to legalize euthanasia in 2001, motivated by high mortality rates from various diseases and requests for medically assisted death. In contrast, Indonesia firmly opposes euthanasia legalization due to its objective of ending a person’s life, which conflicts with local legal and moral values. This study aims to examine the regulatory policies and practice of euthanasia under Indonesian law, as well as to evaluate the advantages and disadvantages of euthanasia practices in the Netherlands as a comparative reference for legal development in Indonesia. The research uses a normative juridical method with a literature review from various legal sources and relevant literature. Findings indicate that euthanasia practices have been frequently conducted unknowingly by society, while Indonesia still legalizes the death penalty, which is also controversial from philosophical and legal perspectives. Therefore, the study concludes that euthanasia legalization could serve as a legal reform and scientific advancement in Indonesia, provided clear regulations exist to prevent abuse and legal violations, alongside the removal of laws conflicting with such practices. Abstrak. Euthanasia merupakan salah satu perkembangan pemikiran manusia yang memicu perdebatan publik terkait legalitasnya. Sebagai makhluk berakal, manusia mampu memilih pilihan hidup terbaik, termasuk keputusan tentang akhir hidup melalui prosedur medis. Belanda menjadi salah satu negara pelopor yang melegalkan euthanasia sejak 2001, didorong oleh tingginya angka kematian akibat berbagai penyakit dan permintaan kematian medis. Sebaliknya, Indonesia menolak legalitas euthanasia karena tujuan utamanya adalah mengakhiri nyawa seseorang, yang bertentangan dengan nilai hukum dan moral setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan regulasi dan praktik euthanasia menurut hukum Indonesia serta mengevaluasi kelebihan dan kekurangan praktik euthanasia di Belanda sebagai bahan perbandingan untuk pengembangan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka dari berbagai sumber hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik euthanasia sudah banyak terjadi di masyarakat secara tidak sadar, sementara Indonesia masih melegalkan hukuman mati yang juga kontroversial dari segi filosofis dan hukum. Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa legalisasi euthanasia dapat menjadi pembaharuan hukum dan kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia dengan syarat adanya regulasi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan hukum serta penghapusan aturan yang bertentangan.