Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang penerapan Jaminan Produk Halal, maka pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal termasuk Catering AB. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalis kondisi kesesuaian implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada Catering AB dengan standar kriteria Sistem Jaminan Produk Halal menurut Kep.Kaban No.57 Tahun 2021 serta menganalisis kriteria yang belum siap dipenuhi untuk pengajuan sertifikasi halal pada Catering AB. Kriteria SJPH sesuai aturan tersebut meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produksi, produk dan pemantauan dan evaluasi. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan pedoman dokumen audit internal SJPH. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Catering AB belum memenuhi kriteria SJPH yaitu pada kriteria komitmen dan tanggung jawab. Oleh karena itu catering AB perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholder yaitu supplier, manajemen dari level tertinggi sampai dengan karyawan sehingga komitmen dan tanggung jawab penerapan sistem jaminan produk halal di semua kriteria dapat lebih optimal. Following the mandate of Law No. 33 of 2014 concerning the implementation of halal product assurance, businessess in the food and beverage sector are mandated to obtain halal certification, including AB Catering. This research aims to evaluate the alignment of AB Catering‘s Halal Product Guarantee System (SJPH) implementation according to Kep.Kaban No 57 of 2021, and to analyze the requirements that have yet to be fulfilled for AB Catering’s halal certification application. The SJPH criteria according to the rules include commitment and responsibility, materials, production processes, products and monitoring and evaluation. A qualitative methodology was employed, utilizing interviews, observation, and documentation under the SJPH internal audit guidelines. The findings indicate that AB Catering has not fulfilled the commitment and responsibility aspect. Consequently, AB Catering must enhance communication with the stakeholders, including suppliers and management at all levels to staff, to ensure that the commitment and accountability in executing the halal product assurance system across all criteria are improved.